Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:
a. mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan Informasi; atau
b. surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID atau PPID unit pelaksana teknis.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan:
a. surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk pemohon orang perseorangan atau pengesahan atau salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha beserta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum untuk pemohon badan hukum atau badan usaha.
Koreksi Anda
