Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. memberikan Informasi Publik berdasarkan permintaan; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID. (2) Dalam melaksanakan tugas, petugas pelayanan informasi bertanggung jawab kepada PPID atau PPID unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda