Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Petugas pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. memberikan Informasi Publik berdasarkan permintaan;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan
d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID.
(2) Dalam melaksanakan tugas, petugas pelayanan informasi bertanggung jawab kepada PPID atau PPID unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
