Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT FORMULIR PERMINTAAN DAN REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK A. Format Formulir Permintaan Informasi Publik FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI No.: ………………………………………….. Nama : ……………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………… Pekerjaan : ……………………………………………………………… Nomor Telepon/ E-mail : ……………………………………………………………… Rincian Informasi yang dibutuhkan : ……………………………………………………………… (tambahkan kertas bila perlu) : ……………………………………………………………… Tujuan Penggunaan Informasi : ……………………………………………………………… Cara Memperoleh Informasi** 1. □ Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat*** 2. □Mendapatkan Informasi (hardcopy/softcopy)*** Cara Mendapatkan Salinan Informasi 1. □ Mengambil Langsung 2. □ Kurir 3. □ Pos 4. □ Faksimili 5. □ E-mail ……… (tempat), …, ……, (tanggal, bulan, dan tahun) Petugas Pelayanan Informasi Pemohon Informasi (Penerima Permohonan) (………………………………..) (……………………………) Nama dan Tanda Tangan Nama dan Tanda Tangan Keterangan: * Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan lnformasi Publik ** Pilih salah satu dengan memberi tanda (□) *** Coret yang tidak perlu PPID KEMENTERIAN KEHUTANAN Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telepon : 5705099, 5730118-9 Faximile 5710484, 5738732 B. Format Register Permintaan Informasi Publik REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Ya Tidak Soft copy Hari dan Tanggal Biaya dan Cara Pembayaran Cara Biaya Pemberian Informasi Pemberita huan Tertulis Bentuk Informasi yang Dikuasai Jenis Permohonan Alasan Penolaka n Keputus an Memi nta Salina n Melihat /Menge tahui Hard copy Nam a Tgl No Belum Didoku mentasi kan Tujuan Penggu naan Informa si Informa si yang Diminta Pekerjaa n Nomor Konta k Alama t Dibawah Penguasaan Status Informasi KETERANGAN: Nomor : diisi tentang nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik. Tanggal : diisi tentang tanggal permintaan diterima. Nama : diisi tentang nama pemohon. Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta. Nomor Kontak : diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik. Pekerjaan : diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik. Informasi Yang Diminta : diisi tentang detail informasi yang diminta. Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi. Status Informasi : diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis. Bentuk Informasi yng Dikuasai : diisi dengan memberikan tanda (√). Jenis Permohonan : diisi dengan memberikan tanda (√). Keputusan : diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis. Alasan Penolakan : diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID. Hari dan Tanggal : diisi tentang: Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan. Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik. Biaya & Cara Pembayaran : diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT FORMULIR KEBERATAN DAN REGISTER KEBERATAN A. Format Formulir Keberatan FORMULIR KEBERATAN PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : ..………………………………………… Nomor Informasi Pendaftaran Pemohon Informasi : ..………………………………………… Tujuan Penggunaan Informasi : ..………………………………………… Identitas Pemohon : Nama : ..………………………………………… Alamat : ..………………………………………… Pekerjaan : ..………………………………………… Nomor telepon : ..………………………………………… Identitas Kuasa Pemohon** : ..………………………………………… Nama : ..………………………………………… Alamat : ..………………………………………… Nomor telepon : ..………………………………………… B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN*** a. □ Permohonan Informasi di tolak b. □ Informasi berkala tidak disediakan c. □ Permintaan Informasi tidak ditanggapi d. □ Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta e. □ Permintaan Informasi tidak dipenuhi f. □ Biaya yang dikenakan tidak wajar g. □ Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) ………………………………………………………………………………………………… D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : (tanggal, bulan, tahun diisi oleh petugas)**** Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih. …………..tempat, …………….Tgl, bln, thn***** Mengetahui,****** Petugas Informasi Pengaju Keberatan (Penerima Keberatan) (………………………………) (…………………………) Nama & Tanda Tangan Nama & Tanda Tangan PPID KEMENTERIAN KEHUTANAN Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telepon : 5705099, 5730118-9 Faximile 5710484, 5738732 Keterangan: * Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan. ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa. *** Sesuai dengan Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register pengajuan keberatan ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan B. Format Register Keberatan REGISTER KEBERATAN a b c d e f g Nama Tgl No Tujuan Penggunaan Informasi Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi Pekerjaan Nomor Kontak Alamat Informasi yang Diminta Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) Hari dan Tanggal Pemberian Tanggapan atas Keberatan Keputusan Atasan PPID Nama dan Posisi Atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi KETERANGAN: Nomor : diisi tentang nomor register keberatan. Tanggal : diisi tentang tanggal keberatan diterima. Nama : diisi tentang nama pemohon yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya. Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi. Nomor Kontak : diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik. Pekerjaan : diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik. No. Pendaftaran Permintaan Informasi : diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permintaan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tak perlu diisi. Informasi Yang Diminta : diisi tentang detail informasi yang diminta. Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi. Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) : diisi dengan memberikan tanda (v) sesuai alas an yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. tidak disediakannya informasi berkala c. tidak ditanggapinya permintaan informasi d. permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang diminta e. tidak dipenuhinya permintaan informasi f. pengenaan biaya yang tidak wajar g. penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik Keputusan atasan PPID : diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID. Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan : diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. Nama dan Posisi Atasan PPID : diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang ada pada SPO Badan Publik atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi : diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan PPID MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI
Koreksi Anda