Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan;
b. wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan perencanaan.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, kelembagaan, inovasi, dan teknologi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu;
d. penunjang akademik; dan
e. pelaksana tugas strategis.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau sumber belajar dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(6) Unsur pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi pengembangan pertahanan negara.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang pertahanan dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan;
b. Fakultas Manajemen Pertahanan;
c. Fakultas Keamanan Nasional;
d. Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan; dan
e. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Subbagian Umum;
d. Program Studi;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan memberi pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Subbagian Umum;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum di lingkungan Pascasarjana.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan, serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Keuangan dan Umum; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik.
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan kerja sama; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, ayat (4), dan ayat (6) merupakan unsur pelaksana akademik, unsur penjaminan mutu, dan unsur pelaksana tugas strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 47 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama, serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dokumen strategis pertahanan negara;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan komponen cadangan pertahanan negara;
d. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan kerja sama keamanan internasional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pertahanan negara; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama, serta layanan teknis di bidang pengembangan pertahanan negara.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pertahanan negara sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Unhan.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Layanan Uji Kompetensi; dan
e. Laboratorium Terpadu.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 24 huruf d, Pasal 32 huruf b, Pasal 37 huruf b, Pasal 42, Pasal 47 huruf e, Pasal 53 huruf e, Pasal 59 huruf e, Pasal 65 ayat (2) huruf b, Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 71 ayat (2) huruf b, Pasal 74 ayat (2) huruf b, dan Pasal 77 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.