Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, ayat (4), dan ayat (6) merupakan unsur pelaksana akademik, unsur penjaminan mutu, dan unsur pelaksana tugas strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
