Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
