Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Subbagian Umum;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
