Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
