Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan kerja sama; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
