Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pertahanan negara.
Koreksi Anda
