Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda