Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Layanan Uji Kompetensi; dan e. Laboratorium Terpadu.
Koreksi Anda