Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. Subbagian Umum; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda