Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
Koreksi Anda