Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Unhan terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unhan.
Koreksi Anda
