Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Unhan terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Unhan.
Koreksi Anda