Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan; b. wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; c. wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda