Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
