Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Koreksi Anda
