Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
