Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda