Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan;
b. Fakultas Manajemen Pertahanan;
c. Fakultas Keamanan Nasional;
d. Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan; dan
e. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Subbagian Umum;
d. Program Studi;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
