Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Strategi Pertahanan; b. Fakultas Manajemen Pertahanan; c. Fakultas Keamanan Nasional; d. Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan; dan e. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Subbagian Umum; d. Program Studi; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda