Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
