Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
