Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda