Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unhan dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
