Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Koreksi Anda
