Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda