Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unhan secara teknis akademik dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan secara teknis fungsional dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
