Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
4. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
5. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
7. Penerima Gratifikasi adalah Penyelenggara Negara atau pegawai di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang menerima Gratifikasi.
8. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
9. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekeija Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
10. Rekan Kerja adalah sesama Pegawai di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
11. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
13. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
15. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
16. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat UPG KP2MI/BP2MI adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri/Kepala untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi.
Pelaporan Gratifikasi dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan dan Berlaku Umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang Berlaku Umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan Berlaku Umum;
f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucer, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan atau kode etik Pegawai;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberian;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama Rekan Kerja untuk pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan
q. pemberian cendera mata/plakat untuk hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk pejabat/Pegawai yang bersangkutan.