Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda