Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
dan
b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
