Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI;
b. melakukan mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;
d. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pelapor;
e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pejabat/Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi;
f. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri/KP2MI;
i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
j. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda
