Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian.
(2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi dalam bentuk valuta asing, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
Koreksi Anda
