Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pencegahan Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda