Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pencegahan Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
