Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak melaporkan penolakan dan penerimaan Gratifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
