Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan tindak lanjut pelaporan Gratifikasi terhadap penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berupa:
a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi milik negara.
(2) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di kantor UPG KP2MI/BP2MI atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti keputusan penetapan kepemilikan gratifikasi dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang; atau
b. penyampaian kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang.
(3) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar uang dan/atau barang tersebut disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, UPG KP2MI/BP2MI melakukan pencatatan pelaporan Gratifikasi.
(5) Dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, Pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi melalui UPG KP2MI/BP2MI atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(6) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara patut.
Koreksi Anda
