Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI meminta kepada Pelapor untuk melengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor. (2) Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti. (3) UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan surat pemberitahuan terkait laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelapor. (4) Dalam hal laporan dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda