Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, berupa:
a. piagam penghargaan dari Ketua UPG KP2MI/BP2MI; dan
b. faktor penambah dalam penilaian kinerja.
(2) Faktor penambah dalam penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
