Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterima sebagai titipan.
(2) Penitipan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda terima.
(3) Jangka waktu penitipan objek Gratifikasi sampai dengan ditentukan status kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
