Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui: a. sosialisasi Gratifikasi; b. pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi; dan c. mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi. (2) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI. (4) Dalam melakukan pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda