Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, UPG KP2MI/BP2MI melakukan analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b. (2) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh dari proses verifikasi untuk memperoleh akurasi informasi dan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan. (3) Untuk melakukan telaah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG KP2MI/BP2MI dapat: a. melakukan pemanggilan; b. meminta keterangan; dan/atau c. meminta dan memeriksa data dan/atau dokumen pendukung lain, dari Pelapor, Pemberi Gratifikasi, dan/atau pihak lain terkait laporan Gratifikasi. (4) Pemberian keterangan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. tertulis melalui persuratan atau media elektronik; b. lisan dengan menuangkannya dalam berita acara keterangan; dan/atau c. wawancara langsung yang direkam melalui media audiovisual.
Koreksi Anda