Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Gratifikasi tidak dapat ditolak, Penerima Gratifikasi wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterima. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Gratifikasi yang tidak diketahui proses, waktu, dan/atau lokasi pemberian atau penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat Pemberi Gratifikasi.
Koreksi Anda