Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG KP2MI/BP2MI menyusun rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda