Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penetapan kebijakan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda