Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penetapan kebijakan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
