Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
