Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ketentuan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai. (2) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (3) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dan pihak eksternal.
Koreksi Anda