Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ketentuan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai.
(2) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pegawai dan pihak eksternal.
Koreksi Anda
