Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dilakukan melalui:
a. pencegahan Gratifikasi;
b. penolakan Gratifikasi;
c. pelaporan Gratifikasi; dan
d. tindak lanjut pelaporan Gratifikasi.
(2) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI bersama dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
