Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk kepentingan: a. uji orisinalitas; dan/atau b. verifikasi dan reviu/analisis. (2) Uji orisinalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan suatu pemberian yang diterima oleh pejabat/Pegawai memiliki unsur keaslian tidak direkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda