Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk kepentingan:
a. uji orisinalitas; dan/atau
b. verifikasi dan reviu/analisis.
(2) Uji orisinalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan suatu pemberian yang diterima oleh pejabat/Pegawai memiliki unsur keaslian tidak direkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
