Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala membentuk UPG KP2MI/BP2MI dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda