Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui identifikasi terhadap wilayah dan ruang lingkup pekerjaan yang mempunyai potensi dilakukannya Gratifikasi.
(2) Hasil pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi.
(3) Rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(4) Rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menentukan kebijakan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
