Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan verifikasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memeriksa kelengkapan laporan Gratifikasi.
(2) Kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi; dan
b. objek Gratifikasi yang wajib disertakan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan:
a. belum lengkap; atau
b. lengkap.
Koreksi Anda
