Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melakukan penolakan Gratifikasi.
(2) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan.
(3) Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan yang terdiri atas:
a. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan perlakuan pemangku kewenangan;
b. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang mempunyai nilai terkait dengan tugas, fungsi, dan jabatan dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. penerimaan uang, barang, atau fasilitas selama kunjungan dinas;
d. penerimaan uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan pegawai, promosi, mutasi pejabat, dan mutasi Pegawai;
e. penerimaan uang, barang, atau fasilitas sebagai ungkapan terima kasih dari Pemberi Gratifikasi sebelum atau setelah proses lelang atau proses pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan;
f. penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan;
g. penerimaan tidak resmi sebagai hadiah dari perjanjian kerja sama;
h. penerimaan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucer dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
i. penerimaan fasilitas transportasi, penginapan, uang saku, jamuan makan, dan/atau fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak ditampung dalam anggaran instansi/lembaga Pemberi Gratifikasi;
j. penerimaan parsel, barang, dan/atau uang dari Pegawai atau pihak ketiga kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara; dan/atau
k. penerimaan dalam bentuk lainnya yang memiliki maksud dan tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
