Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Setiap Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri/Badan ini dapat melaporkan kepada UPG KP2MI/BP2MI baik secara langsung maupun surat tertulis atau elektronik.
(3) Pegawai atau pihak ketiga yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijamin kerahasiaannya.
(4) UPG KP2MI/BP2MI melalui Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
